Senin, 05 September 2011

PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

Dipostkan Oleh : ajruniwulandestie@yahoo.com / wulansocialworker@yahoo.co.id

Waktu saya masih bersekolah di SMK NEGERI 15 BANDUNG, saya diberikan tugas oleh seorang guru. Namanya Ibu Dewi, karena saat itu beliau mengajarkan pelajaran Pelayanan Lanjut Usia. Ketika itu sekitar kelas 2. Saya masuk jurusan Pekerjaan Sosial-yang mungkin asing didengar-padahal dari dulu jurusan ini sudah ada di sekolahku ini yang dulunya berbentuk SMPS (Sekolah Menengah Pekerjaan Sosial). Beliau menugaskan untuk mencari sebanyak-banyaknya informasi tentang Lanjut Usia. Dibawah ini adalah hasil rangkuman saya. Walaupun ternyata hasilnya tidak banyak, semoga bermanfaat ^^


A.   LATAR BELAKANG

Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya luhur, memiliki ikatan kekeluargaan yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan budaya yang menghargai peran serta kedudukan para lanjut usia dalam keluarga maupun masyarakat, Sebagai warga yang telah berusia lanjut , para lanjut usia mempunyai kebajikan , kearifan serta pengalaman berharga yang dapat di teladani oleh generasi penerus dalam pembangunan nasional. Seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan telah memicu timbulnya berbagai  perubahan dalam masyarakat, dengan meningkatkan angka harapan hidup.
Dari hasil sensus penduduk yang dilaksanakan oleh BPS menunjukan pada tahun 2000 usia harapan hidup di Indonesia mencapai 67 dari populasi lanjut usia yang di perkirakan 17 juta orang . Pada tahun 2020 jumlah penduduk lanjut usia Indonesia diproyeksikan mencapai 28 juta orang yang berusia 71 tahun . Perubahan komposisi penduduk lanjut usia menimbulkan berbagai kebutuhan  baru yang harus dipenuhi , sehingga dapat pula menjadi permasalahan yang komplek bagi lanjut usia ,baik sebagai individu ,keluarga maupun masyarakat.
Guna mengatasi lanjut usia , diperlukan program pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia yang terencana , tepat guna dan tetap memiliki karakteristik. Sebagai bangsa yang menjamin keharmonisan hubungan di antara anak , Three in one roof, yang artinya bahwa suasana hubungan yang harmonis antar ketiga generasi akan terus terjalin sepanjang masa, walaupun saat ini mereka cenderung tidak tinggal bersama dalam satu rumah. Namun semangatnya masih terpatri dalam satu atap kebersamaan.

B.     PENGERTIAN

1.       Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh ) tahun ke atas.
2.     Pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia adalah proses penyuluhan sosial, bimbingan , konseling, bantuan, santunan dan perawatan yang dilakukan secara terarah, terencana dan berkelanjutan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia atas dasar pendekatan pekerjaan sosial.
3.     Sistem panti adalah bentuk pelayanan yang menempatkan penerima pelayanan kedalam suatu lembaga tertentu (panti ) sedangkan luar panti ( non panti ) merupakan bentuk pelayanan yang menempatkan penerima pelayanan di luar lembaga tertentu (panti) misalnya keluarga, masyarakat dan lain-lain.
4.     Kelembagaan Sosial Lanjut Usia adalah proses kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia yang berkoordinasi mulai dari tahap perencanaan, yang dilaksanakan melalui/oleh organisasi/lembaga baik formal maupun informal.
5.     Perlindungan sosial adalah upaya Pemerintah dan masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
6.     Aksesbilitas adalah kemampuan untuk menjangkau dan menggunakan pelayanan dan sumber-sumber yang seharusnya diperoleh seseorang untuk meningkatkan kesejahteraan sosialnya.

C.     PROGRAM

Dalam mewujudkan pelayanan kesejahteraan sosial, maka program pokok yang dilaksakan yaitu :
   1. Pelayanan Sosial Lanjut Usia Dalam Panti
   2. Pelayanan Sosial Lanjut Usia Luar Panti
   3. Kelembagaan Sosial Lanjut Usia
   4. Perlindungan Sosial dan Aksesibilitas Lanjut Usia.

D.     SASARAN

Sasaran program pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia:
1.       Lanjut Usia
2.     Keluarga
3.     ORSOS /LSM
4.     Masyarakat.

E.     TUJUAN

a.       Para lanjut usia dapat menikmati hari tuanya dengan aman, tenteram dan sejahtera.
b.       Terpenuhinya kebutuhan lanjut usia baik jasmani maupun rohani.
c.       Terciptanya jaringan kerja pelayanan lanjut usia.
d.       Terwujudnya kwalitas pelayanan.

F.    SIFAT PELAYANAN

Setiap jenis pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia baikyang dilaksanakan oleh pemerintah maupun maupun masyarakat mengandung sifat frepentif , kuratif dan rehabilitatif.
1.       Prefentif atau pencegahan artinya Pelayanan sosial yang di arahkan untuk pencegahan timbulnya masalah baru dan meluasnya permasalahan lanjut usia, maka dilakukan melalui upaya pemberdayaan keluarga , kesatuan kelompok –kelompok didalam masyarakat dan lembaga atau organisasi yang peduli terhadap peningkatan kesejahteraan lanjut usia ,seperti keluarga terdekat /adapt, kelompok pengajian , kelompok arisan karang wredha, PUSAKA, DNIKS,LLI, BK 3 S, K3 S.
2.     Kuratif atau penyembuhan artinya Pelayanan sosial lanjut usia yang diarahkan untuk penyembuhan atas gangguan-gangguan yang di alami lanjut usia, baik secara fisik , psikis maupun sosial.
3.     Rehabilitatif atau pemulihan kembali , Proses pemulihan kembali fungsi-fungsi sosial setelah individu mengalami berbagai gangguan dalam melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.

G.    PRISIP PELAYANAN

Prinsip kesejahteraan sosial sosial lanjut usia didasarkan pada resolusi PBB NO. 46/1991 tentang principles for Older Person ( Prinsip-prinsip bagi lanjut usia) yang pada dasarnya berisi himbauan tentang hak dan kewajiban lanjut usia yang meliputi kemandirian, partisipasi, pelayanan, pemenuhan diri dan martabat ,  Yaitu  :
  1. Memberikan pelayanan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat lanjut usia.
  2. Melaksanakan ,mewujudkan hak azasi lanjut usia.
  3. Memperoleh hak menentukan pilihan bagi dirinya sendiri.
  4. Pelayanan didasarkan pada kebutuhan yang sesungguhnya.
  5. Mengupayakan kehidupan lanjut usia lebih bermakna bagi diri, keluarga dan masyarakat.
  6. Menjamin terlaksananya pelayanan bagi lanjut usia yang disesuaikan dengan perkembangan pelayanan lanjut usia secara terus menerus serta meningkatkan kemitraan dengan berbagai pihak.
  7. Memasyarakatkan informasi tentang aksesbilitas bagi lanjut usia agar dapat memperoleh kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana serta perlindungan sosial dan hukum.
  8. Mengupayakan lanjut usia memperoleh kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana dalam kehidupan keluarga,serta perlindungan sosial dan hokum.
  9. Memberikan kesempatan kepada lanjut usia untuk menggunakan sarana pendidikan ,budaya spiritual dan rekreasi yang tersedia di masyarakat.
  10. Memberikan kesempatan bekerja kepada lanjut usia sesuai dengan minat dan kemampuan.
  11. Memberdayakan lembaga kesejahteraan sosial dalam masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penanganan lanjut usia dilingkungannya.
  12. Kursus untuk panti, menciptakan suasana kehidupan yang bersifat kekeluargaan.

H.     PROSES PELAYANAN

Dalam panti dan luar panti
1.       Persiapan
·        Sosialisasi program dan kegiatan Panti/Orsos bagi lanjut usia  penerima pelayanan , keluarga dan masyarakat.
·        Kontak (Pertemuan pertama antara pihak panti/orsos dengan lanjut usia dan keluarganya/yang mewakili).
·        Kontak( kesepakatan pelayanan atau bantuan secara tertulis antara klien dengan pihak panti/pekerja sosial/orsos.
·        Pengungkapan masalah lanjut usia.
·        Rencana tindak/intervensi.
2.     Pelaksanaan Pelayanan.
·        Pelayanan Sosial
·        Pelayanan Fisik
·        Pelayanan Psikososial
·        Pelayanan Keterampilan
·        Pelayanan Keagamaan/ Spiritual
·        Pelayanan Pendampingan
·        Pelayanan Bantuan Hukum.
3.     Monitoring dan evaluasi .
4.     Terminasi.
5.     Pembinaan lanjut.

I.   INFORMASI SARANA PELAYANAN

Untuk mendapat informasi pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia menghubungi :
1.       Kantor Dinas Sosial setempat.
2.     Panti Sosial Tresna Werda baik pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia.
3.     Lembaga lanjut usia ( LLI ) yang membawahi sebanyak 63 organisasi lanjut usia antara lain:
·        Perhimpunanan Gerontologi Indonesia (PERGERI) Wisma daria Wisma Daria Jl. Iskandarsyah Raya No. 7 Jakarta bSelatan Telp.(021) 7222120
·        Yayasan emong lansia Jl.Probolinggo No.5 Jakarta Pusat. Telp. O21  592065- 3921772.
·        Pusat santunan keluarga ( PUSAKA ) Tingkat Kelurahan di Jakarta.

KUTIPAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR  13  TAHUN  1998


Siapakah lanjut usia itu ?

Dalam ketentuan umum Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 Lanjut Usia adalah seorang yang telah mencapai usia 50 tahun ke atas.

Upaya sajakah yang dilakukan oleh Departemen Sosial dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial LANSIA (Lanjut Usia) ?

·        Pemberian perlindungan sosial , adalah upaya Pemerintah atau masyarakat untuk memeberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensi agar dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
·        Pemberian bantuan sosial, adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tepat agar lanjut usia potensi dapat meningkatkan taraf kesejahteraan .
·        Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus agar lanjut usia dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
·        Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual ,sosial. Pengetahuan, dan ketrampilan agar para lanjut usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Upaya apa sajakah yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan dalam pelayanan kesehatan bagi LANSIA (Lanjut Usia)?

·        Penyuluhan dan penyebaran informasi bagi kesehatan lanjut usia.
·        Upaya penyembuhan yang di perluas pada pelayanan Geriatrik dan Gerontologik.
·        Pengembangan Lembaga perawatan bagi lanjut usia yang menderita penyakit kronis/terminal.
·        Sedangkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak mampu . diberikan keringanan biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya apa sajakah  yang dilakukan oleh Departemen Agama dalam memberikan pelayanan keagamaan dan mental spritual bagi LANSIA (Lanjut Usia)?

Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia ditujukan untuk mempertebal rasa keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa .pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia diselenggarakan melalui peningkatan kegiatan keagamaan, sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

Upaya apa sajakah yang dilakukan oleh Departemen Perhubungan dan Pekerjaan Umum dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk kemudahan mobilitas bagi LANSIA (Lanjut Usia)?

·        Memberikan kemudahan pelayanan dan keringanan biaya
·        Pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan
·        Penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khususnya bagi lanjut usia
·        Penyediaan fasilitas yang dapat memudahkan asksesibilitas bagi lanjut usia di tempat umum.

Bagaimana peran Orsos (Organisasi Sosial ) dan Masyarakat dalam ikut berperan aktif dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan LANSIA (Lanjut Usia)?

Undang-undang No. 13 tahun 1998 telah secara ekplisit menyebutkan bahwa  masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia, dimana hal tersebut dapat dilakukan baik secara perorangan ,keluarga, kelompok masyarakat,organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

Bagaimana dengan ketentuan pidana dan sanksi administrasi yang ditetapkan dalam UU No. 13 Tahun 1998 ?

·        Dalam UU tersebut menyatakan ketentuan pidananya , bahwa setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak melalukan pelayanan dalam Psl 14 ayat (3) Psl 19 ayat (2) dan ayat (3) padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib melakukan perbuatan tersebut,diancam dengan pidana kurungan se-lama-lamanya 1 (1) tahun atau denda se-banyak-banyaknya Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah).
·        Sedangkan sangsi administrasi dinyatakan bahwa setiap orang atau badan /atau organisasi atau lembaga yang telah mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan terhadap lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 menyalahgunakan izin dan/atau penghargaan yang diperoleh nya dikenai sanksi administrasi berupa :
-         Teguran lisan
-         Teguran tertulis
-         Pencabutan penghargaan
-         Penghentian pemberian bantuan
-         Pencabutan izin operasional

HARI LANJUT USIA NASIONAL

Hari Lanjut Usia Nasional (Hari Lansia) merupakan salah satu hari penting di Indonesia yang diperingati setiap 29 Mei sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap orang lanjut usia.
Komnas Lansia dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004 dan bertugas sebagai koordinator usaha peningkatan kesejahteraan sosial orang lanjut usia di Indonesia. Pemerintah daerah memperingati Hari Lansia dengan kegiatan yang melibatkan orang lanjut usia, seperti acara senam bersama, berbagai perlombaan, dan penyerahan paket bantuan bagi orang lanjut usia. Selain itu, Hari Lansia juga diperingati dengan mengadakan seminar dan diskusi bertemakan orang lanjut usia.
Hari Lanjut Usia Internasional (International Day of Older Persons) ditetapkan Sidang Umum PBB setiap 1 Oktober berdasarkan resolusi No. 45/106 tanggal 14 Desember 1990. Penetapan hari lansia internasional merupakan kelanjutan dari Vienna International Plan of Action on Aging ("Vienna Plan") yang diputuskan di Wina tahun 1982 dengan resolusi No. 37/1982 yang melahirkan kesepakatan untuk mengundang bangsa-bangsa yang belum melaksanakan agar menetapkan hari bagi lanjut usia.[3].
Hari Lanjut Usia Nasional dicanangkan secara resmi oleh Presiden Soeharto di Semarang pada 29 Mei 1996 untuk menghormati jasa Dr KRT Radjiman Wediodiningrat yang di usia lanjutnya memimpin sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)



KESIMPULAN


        Kesimpulan yang dapat saya tarik yaitu menurut UU NO 13 Tahun 1998 , LANSIA (Lanjut Usia) adalah seorang yang telah mencapai usia 50 tahun ke atas. LANSIA (Lanjut Usia) mempunyai beberapa program-program pelayanan yang sasarannya adalah para Lanjut Usia itu sendiri. Departemen dalam negeri pun banyak yang ikut memberikan pelayanan kepada para Lanjut Usia itu sendiri . Dari mulai Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Agama, Organisasi Sosial, Departemen Perhubungan, dan lain sebagainya ikut memberikan pelayanan dan dukungan kepada Para Lanjut Usia. Hari Lanjut Usia Nasional dicanangkan secara resmi oleh Presiden Soeharto di Semarang pada 29 Mei 1996 untuk menghormati jasa Dr KRT Radjiman Wediodiningrat yang di usia lanjutnya memimpin sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar