Selasa, 13 Juli 2021

Memperkenalkan Pekerja Sosial, Profesi Kemanusiaan

 


Penulis :
Ajruni Wulandestie Arifin, S.Kesos
Pekerja Sosial di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta

 

Siapa yang tidak kenal @/Awkarin, salah satu influencer kenamaan Indonesia yang beberapa pekan lalu berhasil menarik perhatian penggemarnya. Penyebabnya tidak lain ketika dirinya mengumumkan akan non-aktif dari instagram beberapa waktu.

Alih-alih membuat isu fenomenal, Awkarin memutuskan untuk mengikuti kegiatan kerelawanan di Palu, Donggala. Bersama Sekolah Relawan, Awkarin menyalurkan paket bantuan bencana kepada korban gempa dan tsunami. 

Kegiatan amal dan kerelawanan dewasa ini menjadi animo yang menggugah nurani dan perhatian masyarakat. Animo tersebut hadir baik dalam bentuk perseorangan maupun komunitas.

Kelompok OSIS yang menjadi donatur ke panti-panti, mahasiswa yang turun ke masyarakat melakukan kegiatan pemberdayaan, munculnya berbagai platform penggalangan dana, hingga youtuber dan influencer yang memuat konten-konten berbagi. Semangat berbagi dan membantu sesama semakin marak dilakukan di tengah peliknya permasalahan sosial yang kompleks di masyarakat.

Di tengah maraknya kegiatan amal dan kerelawanan, belum banyak yang mengetahui keberadaan profesi pekerja sosial. Mengutip Zastrow (1982), pekerja sosial adalah aktivitas profesional untuk membantu individu, kelompok, atau komunitas guna meningkatkan atau memperbaiki kapasitasnya untuk berfungsi sosial dan menciptakan kondisi masyarakat guna mencapai tujuan-tujuannya.

Singkatnya, pekerja sosial adalah profesi kemanusiaan. Bukan hanya sebagai bagian insidental, namun berkiprah dan mendedikasikan dirinya untuk membantu orang lain.

Kegiatan amal mulai berkembang di Indonesia sejak jaman Kolonialisme. Presiden Soekarno mengusung nilai gotong royong sebagai dasar kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di Indonesia.

Nilai-nilai yang tercipta dari berbagai kegiatan bermasyarakat seperti usaha menyediakan pendidikan bagi masyarakat, perbaikan-perbaikan kesehatan, perlindungan sosial, hingga perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia kemudian diorganisir hingga terbentuklah Kementerian Sosial pada tanggal 19 Agustus 1945. Lahirnya Kementerian Sosial menjadi cikal bakal hadirnya profesi pekerja sosial di Indonesia.

Melahirkan kegiatan amal menjadi sebuah profesi bukan hal yang mudah. Pasalnya, sebuah profesi dibangun berdasarkan pendidikan, keterampilan dan nilai-nilai. Berkembangnya permasalahan sosial yang kompleks perlu didukung oleh tenaga professional yang diberikan pemahaman dalam mengentaskan berbagai permasalahan yang terjadi.

Perlu komitmen mendalam dan jangka panjang untuk menyelesaikan permasalahan sosial hingga tuntas ke solusi. Tenaga profesional inilah yang diberikan pendidikan, pelatihan, serta diatur keterikatannya dalam kode etik profesi.

Namun kenyataan pahit bahwa di Indonesia profesi ini masih sering dibingungkan dengan volunterisme, para-profesional, maupun pegawai negeri. Kebingungan ini ditambah dengan seringnya orang disebut pekerja sosial sekalipun tidak memiliki pendidikan formal di bidang tersebut.

Asosiasi Pendidikan Kesejahteraan Sosial Indonesia (Aspeksi) mencatat setidaknya ada 33 Kampus/Universitas se-Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan bagi profesi pekerja sosial. Kampus/Universitas tersebut tersebar dari Sabang sampai Merauke. Mahasiswa yang mendaftarkan dirinya ke jurusan / program studi ini akan mendapatkan pendidikan, keterampilan, dan nilai-nilai praktik pekerja sosial sehingga dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh individu, kelompok/komunitas, dan masyarakat. Untuk menjadi profesi pekerja sosial, seseorang wajib menempuh pendidikan D-IV Pekerjaan Sosial / S-1 Kesejahteraan Sosial.

Setidaknya, ada tiga tujuan utama dari praktik profesi pekerja sosial diantaranya untuk membantu seseorang agar mampu memenuhi kebutuhan dasar, mampu menjalankan peran sosial, serta menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. Upaya-upaya tersebut bertujuan untuk menciptakan keberfungsian sosial baik bagi individu, kelompok/komunitas, hingga masyarakat.

Saat ini, profesi pekerja sosial telah memiliki payung hukum sebagai dasar pelaksanaan pratik pekerja sosial yakni Undang-Undang No. 14 tahun 2012 tentang Pekerja Sosial. Hadirnya undang-undang ini menjawab keresahan bagi profesi pekerja sosial yang seringkali masih belum diakui keberadaanya, padahal profesi ini memiliki peran yang vital dalam mengentaskan permasalahan di Indonesia, khususnya penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Dengan hadirnya undang-undang ini, profesi pekerja sosial telah dianggap setara dengan profesi lainnya seperti Dokter, Psikiater, Psikolog maupun profesi lainnya. Bahkan, dalam beberapa bidang praktik seperti bidang medis dan bidang anak, pekerja sosial bekerja dengan lintas disiplin ilmu lainnya.

Salah satu hal menarik dialami oleh Wulan, ketika tahun 2017 bergabung menjadi Tim Transplantasi Organ dan Jaringan RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo. Pengalamannya menjadi pekerja sosial medis membuat ia berkesempatan menyampaikan hasil asesmen sosialnya di hadapan para tenaga medis seperti dokter, perawat, ahli bedah, psikiater, dan tim mediko legal. Dari pengalamannya, hasil asesmen sosial yang ia buat berdasarkan manajemen kasus pekerja sosial yang dilakukannya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi tim medis dalam memahami kondisi sosial pasien.

Wulan, membantu kliennya untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapinya hingga kemudian mendapatkan alternatif pemecahan masalah. Pengalamannya membantu klien transplantasi hati, Wulan mengadvokasi kebutuhan orang tua pasien agar tidak kehilangan pekerjaan, menghubungkan klien dengan sistem sumber yang dapat membantu kebutuhan sehari-hari terutama susu medis yang mahal sekali harganya melalui platform penggalangan dana, hingga bekerjasama dengan profesi lainnya.

Diluar sana, banyak sekali pekerja sosial lain yang ketika Anda membaca artikel ini sedang berjuang dalam pekerjaannya. Bahkan, di situasi pandemi seperti saat ini pekerja sosial telah menerbitkan Panduan Praktik Pekerjaan Sosial dalam Pandemi Covid-19. Artinya peran pekerja sosial tidak terhenti walaupun di masa pandemi.

Melalui tulisan ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam mengatasi permasalahanya dapat mulai mengakses profesi pekerja sosial karena keberadaannya saat ini telah semakin meluas dan familiar. Keberadaan profesi pekerja sosial bukan hanya di ranah pemerintahan, namun juga non-government sector dan praktik mandiri.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan profesi pekerja sosial dapat mengaksesnya melalui website resmi Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) di www.ipspi.org atau melalui akun instagram @ipspi.official.

(07/21)