Dewasa ini, Pekerja Sosial (Social Worker) memang sudah mulai dikenal oleh banyak orang dikarenakan fungsi pengabdiannya kepada masyarakat luas serta fungsi operasionalnya yang sudah diakui sebagai seorang profesional yang dapat ikut serta membantu memecahkan permasalahan-permasalahan sosial yang ada di masyarakat, terutama di lingkungannya sendiri. Diantara masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat umum Indonesia adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini sudah menjadi sesuatu yang biasa didengar oleh masyarakat, disebabkan makin merajarelanya kasus-kasus sejenis yang dapat membuat masyarakat Indonesia khususnya merasa tidak sejahtera dalam hidupnya . Berikut ini saya akan menjelaskan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga itu sendiri berikut jenis-jenisnya :
BAB I
MATERI
KDRT
v
Pengertian
Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) atau lebih spesifiknya kekerasan pada anak dapat diartikan
sebagai segala perbuatan yang dilakukan terhadap anak yang mengakibatkan
perasaan tidak nyaman bagi jiwa dan fisik anak tersebut.
v
Jenis – Jenis
1.
KEKERASAN FISIK
yaitu
bentuk perbuatan yang mengakibatkan luka fisik pada anak.
2.
KEKERASAN EMOSIONAL
Yaitu bentuk kekerasan
yang mempermalukan anak, menganggap remeh, mengabaikan , ataupun menolak anak.
3.
KEKERASAN SEKSUAL
Yaitu bentuk
penyalahgunaan perlakuan pada anak yang bertujuan untuk memenuhi / memuaskan
kebutuhan seksual bagi orang dewasa / anak yang lebih tua.
4.
KEKERASAN EKONOMI (EKSPLOITASI)
Yaitu tindakan yang
memaksa anak untuk bekerja dan mencari uang untuk kepentingan orang lain /
orang dewasa.
5.
KEKERASAN PENELANTARAN (TERLANTAR)
Yaitu tidak adanya
perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan dasar anak. Contohnya : makanan, tempat
tinggal , kesehatan , pendidikan , dan pakaian.
v
Bentuk – Bentuk
1.
KEKERASAN FISIK
§
Memukul
§
Menampar
§
Menyulut dengan rokok
§
Mencekik
§
Menenggelamkan
§
Menikam dengan pisau / benda tajam lainnya
§
Melempar dengan benda keras
§
Mengikat / menggantung
§
Menyiram dengan air panas / raksa / alkhohol
§
Mencambuk
§
Menjambak
§
Mendegungkan / membenturkan dengan kepala
2.
KEKERASAN EMOSIONAL
§
Mengejek
§
Meludahi
§
Menimbulkan rasa bersalah yang berlebihan
§
Menganggap anak tidak berharga
§
Mengucilkan anak dari pergaulan
§
Penganiayaan
3. KEKERASAN
SEKSUAL
§
Melakukan hubungan seksual / pemerkosaan
§
Memperdengarkan / memperlihatkan cerita pornografi
§
Membuat film pornografi
§
Sodomi (Laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan
perempuan)
§
Pedophilia
4. KEKERASAN
EKONOMI (EKSPLOITASI)
§
Mempekerjakan anak sebagai buruh / pembantu
§
Menyuruh anak untuk mengamen atau mengemis
§
Memperdagangkan anak
5. KEKERASAN
PENELANTARAN
§
Tidak diberi makan / minum
§
Tidak diberi pakaian yang layak pakai
§
Tidak diberi hak untuk berpendidikan
§
Tidak diberi hak untuk bermain
§
Tidak diberi rumah yang sehat
v
4 Hak Dasar Anak
1. Non-Diskriminatif (Tidak membeda-bedakan anak)
2. Kepentingan yang terbaik bagi anak
3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan
4. Penghargaan terhadap pendapat anak.
v
Hak – Hak Anak
1.
Berhak untuk hidup , tumbuh ,
berkembang , dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan. Serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2.
Berhak atas nama. Sebagai
identitas diri dan status kewarganegaraan.
3.
Berhak untuk beribadah sesuai
agamanya
4.
Berhak memperoleh pelayanan
kesehatan
5.
Berhak memperoleh pendidikan
6.
Berhak memperoleh pendidikan
luar biasa bagi anak yang menyandang cacat, sedangkan bagi anak yang memiliki
keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus
7.
Berhak menyatakan dan didengar
pendapatnya
8.
Berhak untuk beristirahat dan
memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya , bermain, dan berekreasi
sesuai dengan minat dan tingkat kecerdasannya demi perkembangan diri
9.
Berhak memperoleh rehabilitasi
, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial setiap anak yang
menyandang cacat.
10. Berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan :
§
Diskriminatis (membeda-bedakan)
§
Eksploitasi (pemanfaatan secara
tidak manusiawi) baik ekonomi maupun seksual.
§
Penelantaran
§
Kekejaman , kekerasan , dan
penganiayaan
§
Ketidakadilan
§
Perlakuan salah lainnya
11.
Berhak untuk diasuh oleh orang
tuanya sendiri
12. Berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
§
Penyalahgunaan dalam kegiatan
politik
§
Perlibatan dalam sengketa bersenjata
§
Perlibatan dalam kerusuhan
sosial
§
Perlibatan dalam peristiwa yang
mengandung unsur kekerasan
§
Perlibatan dalam peperangan
13. Berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum
14. Berhak dirahasiakan terhadap anak yang menjadi korban / pelaku kekerasan
seksual / yang berhadapan dengan hukum
15. Berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar