Senin, 05 September 2011

PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

Dipostkan Oleh : ajruniwulandestie@yahoo.com / wulansocialworker@yahoo.co.id

Waktu saya masih bersekolah di SMK NEGERI 15 BANDUNG, saya diberikan tugas oleh seorang guru. Namanya Ibu Dewi, karena saat itu beliau mengajarkan pelajaran Pelayanan Lanjut Usia. Ketika itu sekitar kelas 2. Saya masuk jurusan Pekerjaan Sosial-yang mungkin asing didengar-padahal dari dulu jurusan ini sudah ada di sekolahku ini yang dulunya berbentuk SMPS (Sekolah Menengah Pekerjaan Sosial). Beliau menugaskan untuk mencari sebanyak-banyaknya informasi tentang Lanjut Usia. Dibawah ini adalah hasil rangkuman saya. Walaupun ternyata hasilnya tidak banyak, semoga bermanfaat ^^


A.   LATAR BELAKANG

Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya luhur, memiliki ikatan kekeluargaan yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan budaya yang menghargai peran serta kedudukan para lanjut usia dalam keluarga maupun masyarakat, Sebagai warga yang telah berusia lanjut , para lanjut usia mempunyai kebajikan , kearifan serta pengalaman berharga yang dapat di teladani oleh generasi penerus dalam pembangunan nasional. Seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan telah memicu timbulnya berbagai  perubahan dalam masyarakat, dengan meningkatkan angka harapan hidup.
Dari hasil sensus penduduk yang dilaksanakan oleh BPS menunjukan pada tahun 2000 usia harapan hidup di Indonesia mencapai 67 dari populasi lanjut usia yang di perkirakan 17 juta orang . Pada tahun 2020 jumlah penduduk lanjut usia Indonesia diproyeksikan mencapai 28 juta orang yang berusia 71 tahun . Perubahan komposisi penduduk lanjut usia menimbulkan berbagai kebutuhan  baru yang harus dipenuhi , sehingga dapat pula menjadi permasalahan yang komplek bagi lanjut usia ,baik sebagai individu ,keluarga maupun masyarakat.
Guna mengatasi lanjut usia , diperlukan program pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia yang terencana , tepat guna dan tetap memiliki karakteristik. Sebagai bangsa yang menjamin keharmonisan hubungan di antara anak , Three in one roof, yang artinya bahwa suasana hubungan yang harmonis antar ketiga generasi akan terus terjalin sepanjang masa, walaupun saat ini mereka cenderung tidak tinggal bersama dalam satu rumah. Namun semangatnya masih terpatri dalam satu atap kebersamaan.

B.     PENGERTIAN

1.       Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh ) tahun ke atas.
2.     Pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia adalah proses penyuluhan sosial, bimbingan , konseling, bantuan, santunan dan perawatan yang dilakukan secara terarah, terencana dan berkelanjutan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia atas dasar pendekatan pekerjaan sosial.
3.     Sistem panti adalah bentuk pelayanan yang menempatkan penerima pelayanan kedalam suatu lembaga tertentu (panti ) sedangkan luar panti ( non panti ) merupakan bentuk pelayanan yang menempatkan penerima pelayanan di luar lembaga tertentu (panti) misalnya keluarga, masyarakat dan lain-lain.
4.     Kelembagaan Sosial Lanjut Usia adalah proses kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia yang berkoordinasi mulai dari tahap perencanaan, yang dilaksanakan melalui/oleh organisasi/lembaga baik formal maupun informal.
5.     Perlindungan sosial adalah upaya Pemerintah dan masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
6.     Aksesbilitas adalah kemampuan untuk menjangkau dan menggunakan pelayanan dan sumber-sumber yang seharusnya diperoleh seseorang untuk meningkatkan kesejahteraan sosialnya.

C.     PROGRAM

Dalam mewujudkan pelayanan kesejahteraan sosial, maka program pokok yang dilaksakan yaitu :
   1. Pelayanan Sosial Lanjut Usia Dalam Panti
   2. Pelayanan Sosial Lanjut Usia Luar Panti
   3. Kelembagaan Sosial Lanjut Usia
   4. Perlindungan Sosial dan Aksesibilitas Lanjut Usia.

D.     SASARAN

Sasaran program pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia:
1.       Lanjut Usia
2.     Keluarga
3.     ORSOS /LSM
4.     Masyarakat.

E.     TUJUAN

a.       Para lanjut usia dapat menikmati hari tuanya dengan aman, tenteram dan sejahtera.
b.       Terpenuhinya kebutuhan lanjut usia baik jasmani maupun rohani.
c.       Terciptanya jaringan kerja pelayanan lanjut usia.
d.       Terwujudnya kwalitas pelayanan.

F.    SIFAT PELAYANAN

Setiap jenis pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia baikyang dilaksanakan oleh pemerintah maupun maupun masyarakat mengandung sifat frepentif , kuratif dan rehabilitatif.
1.       Prefentif atau pencegahan artinya Pelayanan sosial yang di arahkan untuk pencegahan timbulnya masalah baru dan meluasnya permasalahan lanjut usia, maka dilakukan melalui upaya pemberdayaan keluarga , kesatuan kelompok –kelompok didalam masyarakat dan lembaga atau organisasi yang peduli terhadap peningkatan kesejahteraan lanjut usia ,seperti keluarga terdekat /adapt, kelompok pengajian , kelompok arisan karang wredha, PUSAKA, DNIKS,LLI, BK 3 S, K3 S.
2.     Kuratif atau penyembuhan artinya Pelayanan sosial lanjut usia yang diarahkan untuk penyembuhan atas gangguan-gangguan yang di alami lanjut usia, baik secara fisik , psikis maupun sosial.
3.     Rehabilitatif atau pemulihan kembali , Proses pemulihan kembali fungsi-fungsi sosial setelah individu mengalami berbagai gangguan dalam melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.

G.    PRISIP PELAYANAN

Prinsip kesejahteraan sosial sosial lanjut usia didasarkan pada resolusi PBB NO. 46/1991 tentang principles for Older Person ( Prinsip-prinsip bagi lanjut usia) yang pada dasarnya berisi himbauan tentang hak dan kewajiban lanjut usia yang meliputi kemandirian, partisipasi, pelayanan, pemenuhan diri dan martabat ,  Yaitu  :
  1. Memberikan pelayanan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat lanjut usia.
  2. Melaksanakan ,mewujudkan hak azasi lanjut usia.
  3. Memperoleh hak menentukan pilihan bagi dirinya sendiri.
  4. Pelayanan didasarkan pada kebutuhan yang sesungguhnya.
  5. Mengupayakan kehidupan lanjut usia lebih bermakna bagi diri, keluarga dan masyarakat.
  6. Menjamin terlaksananya pelayanan bagi lanjut usia yang disesuaikan dengan perkembangan pelayanan lanjut usia secara terus menerus serta meningkatkan kemitraan dengan berbagai pihak.
  7. Memasyarakatkan informasi tentang aksesbilitas bagi lanjut usia agar dapat memperoleh kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana serta perlindungan sosial dan hukum.
  8. Mengupayakan lanjut usia memperoleh kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana dalam kehidupan keluarga,serta perlindungan sosial dan hokum.
  9. Memberikan kesempatan kepada lanjut usia untuk menggunakan sarana pendidikan ,budaya spiritual dan rekreasi yang tersedia di masyarakat.
  10. Memberikan kesempatan bekerja kepada lanjut usia sesuai dengan minat dan kemampuan.
  11. Memberdayakan lembaga kesejahteraan sosial dalam masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penanganan lanjut usia dilingkungannya.
  12. Kursus untuk panti, menciptakan suasana kehidupan yang bersifat kekeluargaan.

H.     PROSES PELAYANAN

Dalam panti dan luar panti
1.       Persiapan
·        Sosialisasi program dan kegiatan Panti/Orsos bagi lanjut usia  penerima pelayanan , keluarga dan masyarakat.
·        Kontak (Pertemuan pertama antara pihak panti/orsos dengan lanjut usia dan keluarganya/yang mewakili).
·        Kontak( kesepakatan pelayanan atau bantuan secara tertulis antara klien dengan pihak panti/pekerja sosial/orsos.
·        Pengungkapan masalah lanjut usia.
·        Rencana tindak/intervensi.
2.     Pelaksanaan Pelayanan.
·        Pelayanan Sosial
·        Pelayanan Fisik
·        Pelayanan Psikososial
·        Pelayanan Keterampilan
·        Pelayanan Keagamaan/ Spiritual
·        Pelayanan Pendampingan
·        Pelayanan Bantuan Hukum.
3.     Monitoring dan evaluasi .
4.     Terminasi.
5.     Pembinaan lanjut.

I.   INFORMASI SARANA PELAYANAN

Untuk mendapat informasi pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia menghubungi :
1.       Kantor Dinas Sosial setempat.
2.     Panti Sosial Tresna Werda baik pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia.
3.     Lembaga lanjut usia ( LLI ) yang membawahi sebanyak 63 organisasi lanjut usia antara lain:
·        Perhimpunanan Gerontologi Indonesia (PERGERI) Wisma daria Wisma Daria Jl. Iskandarsyah Raya No. 7 Jakarta bSelatan Telp.(021) 7222120
·        Yayasan emong lansia Jl.Probolinggo No.5 Jakarta Pusat. Telp. O21  592065- 3921772.
·        Pusat santunan keluarga ( PUSAKA ) Tingkat Kelurahan di Jakarta.

KUTIPAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR  13  TAHUN  1998


Siapakah lanjut usia itu ?

Dalam ketentuan umum Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 Lanjut Usia adalah seorang yang telah mencapai usia 50 tahun ke atas.

Upaya sajakah yang dilakukan oleh Departemen Sosial dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial LANSIA (Lanjut Usia) ?

·        Pemberian perlindungan sosial , adalah upaya Pemerintah atau masyarakat untuk memeberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensi agar dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
·        Pemberian bantuan sosial, adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tepat agar lanjut usia potensi dapat meningkatkan taraf kesejahteraan .
·        Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus agar lanjut usia dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
·        Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual ,sosial. Pengetahuan, dan ketrampilan agar para lanjut usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Upaya apa sajakah yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan dalam pelayanan kesehatan bagi LANSIA (Lanjut Usia)?

·        Penyuluhan dan penyebaran informasi bagi kesehatan lanjut usia.
·        Upaya penyembuhan yang di perluas pada pelayanan Geriatrik dan Gerontologik.
·        Pengembangan Lembaga perawatan bagi lanjut usia yang menderita penyakit kronis/terminal.
·        Sedangkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak mampu . diberikan keringanan biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya apa sajakah  yang dilakukan oleh Departemen Agama dalam memberikan pelayanan keagamaan dan mental spritual bagi LANSIA (Lanjut Usia)?

Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia ditujukan untuk mempertebal rasa keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa .pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia diselenggarakan melalui peningkatan kegiatan keagamaan, sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

Upaya apa sajakah yang dilakukan oleh Departemen Perhubungan dan Pekerjaan Umum dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk kemudahan mobilitas bagi LANSIA (Lanjut Usia)?

·        Memberikan kemudahan pelayanan dan keringanan biaya
·        Pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan
·        Penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khususnya bagi lanjut usia
·        Penyediaan fasilitas yang dapat memudahkan asksesibilitas bagi lanjut usia di tempat umum.

Bagaimana peran Orsos (Organisasi Sosial ) dan Masyarakat dalam ikut berperan aktif dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan LANSIA (Lanjut Usia)?

Undang-undang No. 13 tahun 1998 telah secara ekplisit menyebutkan bahwa  masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia, dimana hal tersebut dapat dilakukan baik secara perorangan ,keluarga, kelompok masyarakat,organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

Bagaimana dengan ketentuan pidana dan sanksi administrasi yang ditetapkan dalam UU No. 13 Tahun 1998 ?

·        Dalam UU tersebut menyatakan ketentuan pidananya , bahwa setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak melalukan pelayanan dalam Psl 14 ayat (3) Psl 19 ayat (2) dan ayat (3) padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib melakukan perbuatan tersebut,diancam dengan pidana kurungan se-lama-lamanya 1 (1) tahun atau denda se-banyak-banyaknya Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah).
·        Sedangkan sangsi administrasi dinyatakan bahwa setiap orang atau badan /atau organisasi atau lembaga yang telah mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan terhadap lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 menyalahgunakan izin dan/atau penghargaan yang diperoleh nya dikenai sanksi administrasi berupa :
-         Teguran lisan
-         Teguran tertulis
-         Pencabutan penghargaan
-         Penghentian pemberian bantuan
-         Pencabutan izin operasional

HARI LANJUT USIA NASIONAL

Hari Lanjut Usia Nasional (Hari Lansia) merupakan salah satu hari penting di Indonesia yang diperingati setiap 29 Mei sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap orang lanjut usia.
Komnas Lansia dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004 dan bertugas sebagai koordinator usaha peningkatan kesejahteraan sosial orang lanjut usia di Indonesia. Pemerintah daerah memperingati Hari Lansia dengan kegiatan yang melibatkan orang lanjut usia, seperti acara senam bersama, berbagai perlombaan, dan penyerahan paket bantuan bagi orang lanjut usia. Selain itu, Hari Lansia juga diperingati dengan mengadakan seminar dan diskusi bertemakan orang lanjut usia.
Hari Lanjut Usia Internasional (International Day of Older Persons) ditetapkan Sidang Umum PBB setiap 1 Oktober berdasarkan resolusi No. 45/106 tanggal 14 Desember 1990. Penetapan hari lansia internasional merupakan kelanjutan dari Vienna International Plan of Action on Aging ("Vienna Plan") yang diputuskan di Wina tahun 1982 dengan resolusi No. 37/1982 yang melahirkan kesepakatan untuk mengundang bangsa-bangsa yang belum melaksanakan agar menetapkan hari bagi lanjut usia.[3].
Hari Lanjut Usia Nasional dicanangkan secara resmi oleh Presiden Soeharto di Semarang pada 29 Mei 1996 untuk menghormati jasa Dr KRT Radjiman Wediodiningrat yang di usia lanjutnya memimpin sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)



KESIMPULAN


        Kesimpulan yang dapat saya tarik yaitu menurut UU NO 13 Tahun 1998 , LANSIA (Lanjut Usia) adalah seorang yang telah mencapai usia 50 tahun ke atas. LANSIA (Lanjut Usia) mempunyai beberapa program-program pelayanan yang sasarannya adalah para Lanjut Usia itu sendiri. Departemen dalam negeri pun banyak yang ikut memberikan pelayanan kepada para Lanjut Usia itu sendiri . Dari mulai Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Agama, Organisasi Sosial, Departemen Perhubungan, dan lain sebagainya ikut memberikan pelayanan dan dukungan kepada Para Lanjut Usia. Hari Lanjut Usia Nasional dicanangkan secara resmi oleh Presiden Soeharto di Semarang pada 29 Mei 1996 untuk menghormati jasa Dr KRT Radjiman Wediodiningrat yang di usia lanjutnya memimpin sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dipostkan Oleh : ajruniwulandestie@yahoo.com / wulansocialworker@yahoo.co.id

 Dewasa ini, Pekerja Sosial (Social Worker) memang sudah mulai dikenal oleh banyak orang dikarenakan fungsi pengabdiannya kepada masyarakat luas serta fungsi operasionalnya yang sudah diakui sebagai seorang profesional yang dapat ikut serta membantu memecahkan permasalahan-permasalahan sosial yang ada di masyarakat, terutama di lingkungannya sendiri. Diantara masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat umum Indonesia adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini sudah menjadi sesuatu yang biasa didengar oleh masyarakat, disebabkan makin merajarelanya kasus-kasus sejenis yang dapat membuat masyarakat Indonesia khususnya merasa tidak sejahtera dalam hidupnya . Berikut ini saya akan menjelaskan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga itu sendiri berikut jenis-jenisnya :


BAB I
MATERI KDRT

v         Pengertian
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau lebih spesifiknya kekerasan pada anak dapat diartikan sebagai segala perbuatan yang dilakukan terhadap anak yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bagi jiwa dan fisik anak tersebut.

v         Jenis – Jenis
1.       KEKERASAN FISIK
yaitu bentuk perbuatan yang mengakibatkan luka fisik pada anak.
2.     KEKERASAN EMOSIONAL
Yaitu bentuk kekerasan yang mempermalukan anak, menganggap remeh, mengabaikan , ataupun menolak anak.
3.     KEKERASAN SEKSUAL
Yaitu bentuk penyalahgunaan perlakuan pada anak yang bertujuan untuk memenuhi / memuaskan kebutuhan seksual bagi orang dewasa / anak yang lebih tua.
4.     KEKERASAN EKONOMI (EKSPLOITASI)
Yaitu tindakan yang memaksa anak untuk bekerja dan mencari uang untuk kepentingan orang lain / orang dewasa.
5.     KEKERASAN PENELANTARAN (TERLANTAR)
Yaitu tidak adanya perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan dasar anak. Contohnya : makanan, tempat tinggal , kesehatan , pendidikan , dan pakaian.

v         Bentuk – Bentuk
1.       KEKERASAN FISIK
§         Memukul
§         Menampar
§         Menyulut dengan rokok
§         Mencekik
§         Menenggelamkan
§         Menikam dengan pisau / benda tajam lainnya
§         Melempar dengan benda keras
§         Mengikat / menggantung
§         Menyiram dengan air panas / raksa / alkhohol
§         Mencambuk
§         Menjambak
§         Mendegungkan / membenturkan dengan kepala

2.     KEKERASAN EMOSIONAL
§         Mengejek
§         Meludahi
§         Menimbulkan rasa bersalah yang berlebihan
§         Menganggap anak tidak berharga
§         Mengucilkan anak dari pergaulan
§         Penganiayaan

3.     KEKERASAN SEKSUAL
§         Melakukan hubungan seksual / pemerkosaan
§         Memperdengarkan / memperlihatkan cerita pornografi
§         Membuat film pornografi
§         Sodomi (Laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan)
§         Pedophilia

4.     KEKERASAN EKONOMI (EKSPLOITASI)
§         Mempekerjakan anak sebagai buruh / pembantu
§         Menyuruh anak untuk mengamen atau mengemis
§         Memperdagangkan anak

5.     KEKERASAN PENELANTARAN
§         Tidak diberi makan / minum
§         Tidak diberi pakaian yang layak pakai
§         Tidak diberi hak untuk berpendidikan
§         Tidak diberi hak untuk bermain
§         Tidak diberi rumah yang sehat

v         4 Hak Dasar Anak
1.       Non-Diskriminatif (Tidak membeda-bedakan anak)
2.     Kepentingan yang terbaik bagi anak
3.     Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan
4.     Penghargaan terhadap pendapat anak.

v         Hak – Hak Anak
1.       Berhak untuk hidup , tumbuh , berkembang , dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2.     Berhak atas nama. Sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
3.     Berhak untuk beribadah sesuai agamanya
4.     Berhak memperoleh pelayanan kesehatan
5.     Berhak memperoleh pendidikan
6.     Berhak memperoleh pendidikan luar biasa bagi anak yang menyandang cacat, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus
7.     Berhak menyatakan dan didengar pendapatnya
8.     Berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya , bermain, dan berekreasi sesuai dengan minat dan tingkat kecerdasannya demi perkembangan diri
9.     Berhak memperoleh rehabilitasi , bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial setiap anak yang menyandang cacat.
10.  Berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan :
§       Diskriminatis (membeda-bedakan)
§       Eksploitasi (pemanfaatan secara tidak manusiawi) baik ekonomi maupun seksual.
§       Penelantaran
§       Kekejaman , kekerasan , dan penganiayaan
§       Ketidakadilan
§       Perlakuan salah lainnya
11.   Berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri
12.  Berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
§       Penyalahgunaan dalam kegiatan politik
§       Perlibatan dalam sengketa bersenjata
§       Perlibatan dalam kerusuhan sosial
§       Perlibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan
§       Perlibatan dalam peperangan
13.  Berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum
14.  Berhak dirahasiakan terhadap anak yang menjadi korban / pelaku kekerasan seksual / yang berhadapan dengan hukum
15.  Berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.







ISTILAH - ISTILAH GANGGUAN JIWA

Dalam pelajaran Pelayanan Kesehatan dalam Ilmu Pekerjaan Sosial, diantaranya dipelajari berbagai macam Patologi Sosial diantaranya adalah gangguan kejiwaan. Berikut ini adalah beberapa istilah - istilah gangguan jiwa, diantaranya :


SIMTOMATOLOGI PSIKIATRI
Diposkan oleh andreas48 di 23:54 Label: Psikiatri

Manusia bereaksi secara keseluruhan, secara holistik atau dapat dikatakan gejala yang menonjol terdapat pada unsur kejiwaan, tetapi penyebab utamanya mungkin dibadan (somatogenik), lingkungan sosial (sisiogenils) ataupun psike (psikogenik). Biasanya tidak terdapat penyebab tunggal, akan tetapi beberapa penyebab sekaligus dari berbagai unsur saling mempengaruhi atau kebetulan terjadi bersamaan, lalu timbullah gangguan badan ataupun jiwa dan menandakan dekompensasi proses adaptasi dan terdapat terutama pada pemikiran, perasaan dan perilaku.
Hal-hal yang dapat mempengaruhi perilaku adalah keturuan dan konstitusi, umur dan sex, keadaan badaniah, keadaan, keadaan psikologik, keluarga, adat istiadat, kebudayaan dan kepercayaan, pekerjaan, pernikahan dan kehamilan, kehilangan dan kematian orang yang dicintai, agresi, rasa bermusuhan, hubungan antar manusia.
Psikiatri dipenuhi oleh fenomenologi dan penelitian fenomena mental. Dokter psikiatri harus belajar untuk menguasai observasi yang teliti dan penjelasan yang mengungkapkan keterampilan termasuk belajar bahasa baru. Bagian bahasa didalam psikiatri termasuk pengenalan dan definisi tanda dan gejala perilaku dan emosional.
Tanda (sign) adalah temuan objektif yang diobservasi oleh dokter (afek yang terbatas dan retardasi psikomotor). Gejala (symptom) adalah pengalaman subjektif yang digambarkan oleh pasien (mood yang tertekan dan berkurangnya tenaga). Suatu sindroma adalah kelompok tanda dan gejala yang terjadi bersama-sama sebagai suatu kondisi yang dapat dikenali yang kurang spesifik dibandingkan gangguan atau penyakit yang jelas.
Dalam kenyataannya sebagian besar kondisi psikiatrik adalah sindroma. Menjadi ahli didalam mengenali tanda dan gejala spesifik memungkinkan dokter dapat mengerti dalam berkomunikasi dengan dokter lain, membuat diagnosis secara akurat, menangani pengobatan dengan berhasil, memperkirakan prognosis dengan dapat dipercaya dan menggali masalah psikopatologi, penyebab dan psikodinamika secara menyeluruh.

Simtomatologi psikiatri adalah ilmu yang mempelajari tentang gejala-gejala gangguan jiwa. Gejala artinya pengalaman subyektif yang digambarkan oleh pasien. Macam macam simtomatologi psikiatri antaralain:

1998I. Kesadaran
Gangguan kesadaran paling sering berhubungan dengan adanya kelainan pada otak.
1. Disorientasi : gangguan orientasi waktu, tempat, orang.
2. Kesadaran berkabut : kejernihan ingatan yang tidak lengkap.
3. Stupor : hilangnya reaksi dan ketidak sadaran lingkungan sekeliling.
4. Delirium : bingung, gelisah, disorientasi, takut dan halusinasi.
5. Somnolen : mengantuk yang abnormal.
6. Drowsiness : cenderung selalu tidur

II. Emosi
Emosi adalah keadaan perasaan yang komplek berhubungan dengan afek dan mood.
A. Afek : ekspresi emosi yang terlihat
Afek serasi : irama emosional sesuai gagasan, pikiran, atau pembicaraan yang menyertai.
1. Afek tidak serasi : ketidak sesuaian antara perasaan emosional dengan gagasan pikiran atau pembicaraan yang menyertai.
2. Afek tumpul : penurunan berat intensitas irama perasaan yang di ungkapkan keluar.
3. Afek sempit : penurunan intensitas irama perasaan yang kurang parah dibawah afek tumpul.
4. Afek datar : tidak ada atau hampir tidak ada ekspresi afek, suara monoton dan wajah tidak bergerak.
5. Afek labil : perubahan irama perasaan cepat dan tiba-tiba tidak berhubungan stimuli eksternal.

B. Mood
Mood adalah emosi meresap dan dipertahankan, subjektif dan dilaporkan pasien pada orang lain.
1. Euforia : elasi kuat dengan perasaan kuat dengan perasaan kebesaran.
2. Depresi : kesedihan yang psiko patologis.
3. Anhedonia : hilang minat menarik diri dari semua aktifitas rutin yang
menyenangkan.
4. Elasi : perasaan menyenangkan dan gembira yang berlebihan, puas
diri sendiri atau optimis.

C. Emosi lain
1. Kecemasan : ketakutan disebabkan dugaan bahaya dari dalam atau luar.
2. Agitasi : kecemasan berat diserati kegelisahan motorik.
3. Ketegangan : peningkatan aktifitas motorik dengan psikologis yang tidak
menyenangkan.
4. Panik :cemas akut episodik dan kuat.
5. Ambivalensi :teradap sama-sama dua impuls yang berlawanan.

D. Gangguan psikologis yang berhubungan dengan mood : tanda disfungsi somatik pada seseorang paling sering berhubungan dengan depresi.
1. Anoreksia : menurunnya nafsu makan.
2. Hiperfagia : meningkatnya nafsu makan.
3. Insomnia : menurunnya kemampuan untuk tidur.
4. Hipersomnia : tidur yang berlebihan.
5. Bulimia : perasaan lapar yang tidak habis-habisnya dan makan yang
berlebih.

III. Perilaku motorik : aspek jiwa yang termasuk impuls, motivasi, harapan, dorongan, instink dan idaman, seperti yang diekspresikan oleh prilaku.
1. Ekoprasia : peniruan gerakan yang patologis seseorang pada orang lain.
2. Katatonia : terlihat pada skizofrenia katatonik dan beberapa kasus
penyakit pada otak.
3. Negativisme : tahanan tanpa motifasi terhadap semua usaha untuk
menggerakkan terhadap semua instruksi.
4. Katapleksi : hilangnya tonus otot dan kelemahan sementara yang
dicetuskan oleh berbagai keadaan emosional.
5. Mutisme : tidak bersuara tanpa kelainan struktural.
6. Tik : pergerakan motorik yang spasmodik dan tidak disadari.
7. Hiperaktivitas : kegelisahan, agresif, aktivitas destruktiv, seringkali disertai
dengan patologik otak dasar.
8. Ataksia : kegagalan koordinasi otot.
9. Tremor : gangguan pergerakan ritmik, berkurang saat istirahat dan
tidur, dan meningkat pada waktu marah dan ketegangan.
10. Konvulsi : kontraksi ototatau spasme yang involunter.
11. Kejang klonik : kejang dimana otot secara bergantian kontaksi dan relaksasi.
12. Kejang tonik : kejang dimana terjadi kontraksi otot yang terus menerus.
13. Distonia : Perlambatan kontraksi terus menerus dari tubuh.

IV. Berpikir
Berpikir adalah aliran gagasan, simbol, dan asosiasi yang di arahkan oleh tujuan dimulai oleh suatu masalah dan mengarah pada kesimpulan yang berorientasi kenyataan.
A. Gangguan umum dalam bentuk atau proses berpikir
1. Gangguan mental : sindrom prilaku yang bermakna secara klinis, disertai
dengan penderitaan atau ketidakmampuan.
2. Psikosis : ketidakmampuan untuk membedakan kenyataan dari
fantasi.
3. Berpikir autistik : preokupasi dengan dunia dalam dan pribadi.

B. Gangguan spesifik pada bentuk pikir
1. Sirkumstansialitas : berbicara yang tidak langsung dan lambat dalam
mencapai tujuan tetapi akhirnya dari titik awal mencapai
tujuan yang diharapkan.
2. Tangensialitas : ketidakmampuan untuk mempunyai asosiasi pikiran
yang diarahkan oleh tujuan.
3. Inkoherensi : pikiran yang biasanya tidak dapat dimengerti.
4. Ekolalia : pengulangan kata-kata atau frase-frase seseorang oleh seseorang lain secara psikopatologis.
5. Asosiasi longgar : penyimpangan yang mendadak dalam urutan pikiran
tanpa penghambatan.
6. Flight of ideas : verbalisasi atau permainan kata-kata yang cepat dan
terus menerus yang menghasilkan pergeseran terus
menerus dari satu ide ke ide lain.

7. Blocking : terputusnya aliran berpikir secara tiba-tiba sebelum
pikiran atau gagasan diselesaikan.

C. Gangguan spesifik pada isi pikir
1. Waham : keyakinan palsu, didasarkan pada kesimpulan yang salah
tentang kenyataan eksternal, tidak sejalan dengan
inteligensia pada pasien dan latar belakang kultural, yang
tidak dapat dikoreksi dengan suatu alasan.
2. Waham bizar : keyakinan palsu yang aneh, mustahil, dan samasekali tidak
masuk akal.
3. Waham nihilistik : perasaan palsu bahwa diringa, orang lain, dan dunia adalah
tidak ada atau berakhir.
4. Waham kebesaran: gambaran kepentingan, kekuatan atau identitas seorang
yang berlebihan.
5. Sisi pikir : waham bahwa pikiran pasien dihilangkan dari ingatannya
oleh orang lain atau tenaga lian.
6. Siar pikir : waham bahwa pikiran pasien dapat didengar oleh orang
lain seperti pikeran mereka sedang disiarkan ke udara.
7. Obsesi : ketakutan yang patologis dari suatu pikiran atau perasaan
yang tidak dapat di tentang yang tidak dapat di hilangkan
dari kesadaran oleh usaha logika, yang disertai dengan
kecemasan.
8. Kompulsi : kebutuhan yang patologis untuk melakukan suatu impuls
yang jika ditahan, menyebabkan kecemasan, perilaku
berulang sebagai respon suatu obsesi atau dilakukan
menurut aturan tertentu, tanpa akhir yang sebenarnya dalam
diri selain dari pada untuk mencegah sesuatu dari terjadi di
masa depan.
9. Fobia : rasa takut patologis yang resisten, irasional, berlebihan dan
selalu terjadi terhadap suatu jenis stimulasi atau situasi
tertentu, menyebabkan keinginan yang memaksa untuk
menghindaristimulus yang ditakuti.
10. Fobia sederhana : rasa takut dengan obyek yang jelas.
11. Fobia sosial : rasa takut akan keramain masyarakat.
12. Agorafobia : rasa takut terhadap tempat yang terbuka.
13. Akrofobia : rasa takut terhadap tempat yang tinggi.
14. Algofobia : rasa takut terhadap rasa nyeri.
15. Ailurofobia : rasa takut terhadap kucing.
16. Panfobia : rasa takut terhadap segala sesuatu.
17. Klaustrofobia : rasa takut terhadap tempat yang tertutup.
18. Zoofobia : rasa takut terhadap binatang.

V. Bicara
Bicara adalah gagasan, pikiran, perasaan yang di ekspresikan melalui bahasa, komunikasi melalui penggunaan kata-kata dan bahasa.
Gangguan bicara
1. Logorrhea : bicara yang banyak sekali, bertalian dan logis.
2. Disprosodi : hilangnya irama bicara yang normal.
3. Gagap : pengulangan atau perpanjangan suara atau suku kata yang
menyebabkan gangguan kefasihan bicara yang jelas.
4. Kekacauan : bicara yang aneh dan distrimik, yang mengandung semburan yang cepat dan menyentak.

VI. Presepsi
Presepsi adalah proses stimulasi fisik nenjadi informasi psikologis.
A. Gangguan presepsi
1. Halusinasi : presepsi sensori yang palsu tidak disertai dengan stimuli
eksternal yang nyata, mungkin tredapat atau tidak
terdapat interpretasi waham tentang pengalaman
halusinasi.
2. Halusinasi auditoris : presepsi bunyi yang palsu.
3. Halusinasi visual : presepsi palsu tentang penglihatan yang berupa citra
yang berbentuk dan citra yang tidak berbentuk.
4. Ilusi : mispresepsi terhadap stimuli eksternal yang nyata.

B. Gangguan yang berhubungan dengan gangguan kognitif
1. Agnosia : ketidakmampuan untuk mengenali dan
menginterpretasikan kepentingan kesan sensoris.
2. Anosognosia : ketidakmampuan untuk mengenali suatu defek neurologi yang terjadi pada dirinya.
3. Agnosia visual : ketidakmampuan untuk mengenali benda atau orang.
4. Somatopagnosia : ketidak mampuan untuk mengenali suatu bagian tubuh
sebagai milik tubuhnya sendiri.
5. Aura : sensasi perasaan akan adanya bahaya seperti rasa penuh
pada lambung, wajah memerah, dan perubahan respirasi,
perubahan kognisi dan keadaan mood biasanya terjadi
sebelum serangan.

C. Gangguan yang berhubungan dengan fenomen koversi dan disosiatif : somatisasi material direpresi atau perkembangan gejala dan distorsi fisik yang melibatkan otot volunter dan tidak disebabkan oleh suatu gangguan fisik.
1. Kepribadian ganda : satu orang yang tampak pada waktu yang berbeda
menjadi dua atau lebih kepribadian dan karakter yang
sama sekali berbeda.
2. Dissosiasi : mekanisme pertahanan yang tidak disadari meliputi
pemisahan dari kelompok proses mental atau proses
prilaku dari sisa aktivitas psikis seseorang.

VII. Daya ingat : fungsi dimana informasi di simpan di otak dan selanjutnya di ingat kembali ke kesadaran.
A. Gangguan daya ingat
1. Amnesia : ketidakmampuan sebagian atau keseluruhan untuk mengingat pengalaman masa lalu
2. Paramnesia : pemalsuan ingatan oleh distorsi pengingatan.
3. Hipermnesia : peningkatan derajat penyimpangan dan pengingatan.
4. Represi : suatu mekanisme pertahanan yang di tandai oleh
pelupaan secara tidak disadari terhadap gagasan yang tidak diterima.
5. Letologika : ketidakmampuan sementara untuk mengingat suatu nama atau kata benda yang tepat.
6. Blackout : amnesia yang di alami oleh alkoholik berkaitan dengan
perilaku selama minum.


B. Tingkat daya ingat
1. Segera (immediate) : reproduksi atau pengingatan hal-hal yang
dirasakan dalam beberapa detik sampai menit.
2. Baru saja (recent) : peringatan peristiwa yang telah lewat beberapa
hari.
3. Agak lama (recent past) : pengingatan peristiwa yang telah lewat selama beberapa bulan.
4. Jauh (remote) : pengingatan peristiwa yang telah lama terjadi.

VIII. Inteligensia
Intelegensia adalah kemampuan untuk mengerti, mengingat, menggerakan dan menyatukansecara konstruktif pelajaran sebelumnya dalam menghadapi situasi yang baru.
A. Retardasi mental : kurangnya inteligensia sampai derajat dimana terdapatgangguan pada kinerja sosial dan kejuruan : ringan (IQ 50 atau 55 – 70), sedang (IQ 35 atau 40 –50 atau 55), berat (IQ 20 atau 25 – 35 atau 40), sangat berat (IQ dibawah 20 atau 25).
B. Demensia : pemburukan fungsi intelektual organik dan global tanpa pengaburan kesadaran.
C. Pseudodemensia : gambaran klinis yang menyerupai demensia yang tidak disebabkan oleh suatu kondisi organik.

IX. Insight
Insight adalah kemampuan pasien untuk mengerti penyebab sebenarnya dan arti dari suatu situasi.
A. Tilikan intelektual : mengerti kenyataan obyektif tentang suatu keadaan tanpa kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dalam cara yang berguna untuk mengatasi situasi.
B. Tilikan sesungguhnya : mengerti kenyataan obyektif tentang suatu situasi, disertai dengan daya pendorong,motivasi dan emosional untuk mengatasi situasi.
C. Tilikan yang terganggu : menghilangnya kemampuan untuk mengerti kenyataan obyektif dari suatu situasi.

DAFTAR PUSTAKA


1. Kaplan dan Sadock, Sinopsis Psikiatri, Edisi 7, Jilid 1 dan 2, Bina Rupa Aksara, Jakarta, 1997
2. Maramis, Catatan Ilmu Kedokteran Jiwa, Airlangga University Press, Surabaya,

Dirangkum oleh : ajruniwulandestie@yahoo.com 05-09-2011 10:40 AM - ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL FISIP UNPAD