Waktu saya masih bersekolah di SMK NEGERI 15 BANDUNG, saya diberikan tugas oleh seorang guru. Namanya Ibu Dewi, karena saat itu beliau mengajarkan pelajaran Pelayanan Lanjut Usia. Ketika itu sekitar kelas 2. Saya masuk jurusan Pekerjaan Sosial-yang mungkin asing didengar-padahal dari dulu jurusan ini sudah ada di sekolahku ini yang dulunya berbentuk SMPS (Sekolah Menengah Pekerjaan Sosial). Beliau menugaskan untuk mencari sebanyak-banyaknya informasi tentang Lanjut Usia. Dibawah ini adalah hasil rangkuman saya. Walaupun ternyata hasilnya tidak banyak, semoga bermanfaat ^^
A. LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya luhur, memiliki
ikatan kekeluargaan yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan budaya yang
menghargai peran serta kedudukan para lanjut usia dalam keluarga maupun
masyarakat, Sebagai warga yang telah berusia lanjut , para lanjut usia
mempunyai kebajikan , kearifan serta pengalaman berharga yang dapat di
teladani oleh generasi penerus dalam pembangunan nasional. Seiring dengan
kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan telah memicu timbulnya berbagai perubahan dalam masyarakat, dengan
meningkatkan angka harapan hidup.
Dari hasil sensus penduduk yang dilaksanakan
oleh BPS menunjukan pada tahun 2000 usia harapan hidup di Indonesia mencapai 67
dari populasi lanjut usia yang di perkirakan 17 juta orang . Pada tahun 2020
jumlah penduduk lanjut usia Indonesia diproyeksikan mencapai 28 juta orang yang
berusia 71 tahun . Perubahan komposisi penduduk lanjut usia menimbulkan
berbagai kebutuhan baru yang harus
dipenuhi , sehingga dapat pula menjadi permasalahan yang komplek bagi lanjut
usia ,baik sebagai individu ,keluarga maupun masyarakat.
Guna mengatasi lanjut usia , diperlukan
program pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia yang terencana , tepat guna
dan tetap memiliki karakteristik. Sebagai bangsa yang menjamin keharmonisan
hubungan di antara anak , Three in one roof, yang artinya bahwa suasana
hubungan yang harmonis antar ketiga generasi akan terus terjalin sepanjang
masa, walaupun saat ini mereka cenderung tidak tinggal bersama dalam satu
rumah. Namun semangatnya masih terpatri dalam satu atap kebersamaan.
B. PENGERTIAN
1. Lanjut usia adalah seseorang yang
telah mencapai usia 60 (enam puluh ) tahun ke atas.
2. Pelayanan kesejahteraan sosial
lanjut usia adalah proses penyuluhan sosial, bimbingan , konseling, bantuan,
santunan dan perawatan yang dilakukan secara terarah, terencana dan
berkelanjutan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut
usia atas dasar pendekatan pekerjaan sosial.
3. Sistem panti adalah bentuk
pelayanan yang menempatkan penerima pelayanan kedalam suatu lembaga tertentu
(panti ) sedangkan luar panti ( non panti ) merupakan bentuk pelayanan yang
menempatkan penerima pelayanan di luar lembaga tertentu (panti) misalnya
keluarga, masyarakat dan lain-lain.
4. Kelembagaan Sosial Lanjut Usia
adalah proses kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia yang
berkoordinasi mulai dari tahap perencanaan, yang dilaksanakan melalui/oleh
organisasi/lembaga baik formal maupun informal.
5. Perlindungan sosial adalah upaya
Pemerintah dan masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia
tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
6. Aksesbilitas adalah kemampuan untuk
menjangkau dan menggunakan pelayanan dan sumber-sumber yang seharusnya
diperoleh seseorang untuk meningkatkan kesejahteraan sosialnya.
C. PROGRAM
Dalam mewujudkan pelayanan kesejahteraan sosial, maka program
pokok yang dilaksakan yaitu :
1. Pelayanan Sosial
Lanjut Usia Dalam Panti
2. Pelayanan Sosial
Lanjut Usia Luar Panti
3. Kelembagaan Sosial
Lanjut Usia
4. Perlindungan
Sosial dan Aksesibilitas Lanjut Usia.
D. SASARAN
Sasaran program pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia:
1. Lanjut Usia
2. Keluarga
3. ORSOS /LSM
4. Masyarakat.
E. TUJUAN
a. Para lanjut
usia dapat menikmati hari tuanya dengan aman, tenteram dan sejahtera.
b. Terpenuhinya
kebutuhan lanjut usia baik jasmani maupun rohani.
c. Terciptanya
jaringan kerja pelayanan lanjut usia.
d. Terwujudnya
kwalitas pelayanan.
F. SIFAT PELAYANAN
Setiap jenis pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia
baikyang dilaksanakan oleh pemerintah maupun maupun masyarakat mengandung sifat
frepentif , kuratif dan rehabilitatif.
1. Prefentif atau pencegahan artinya
Pelayanan sosial yang di arahkan untuk pencegahan timbulnya masalah baru dan
meluasnya permasalahan lanjut usia, maka dilakukan melalui upaya pemberdayaan
keluarga , kesatuan kelompok –kelompok didalam masyarakat dan lembaga atau
organisasi yang peduli terhadap peningkatan kesejahteraan lanjut usia ,seperti
keluarga terdekat /adapt, kelompok pengajian , kelompok arisan karang wredha,
PUSAKA, DNIKS,LLI, BK 3 S, K3 S.
2. Kuratif atau penyembuhan artinya
Pelayanan sosial lanjut usia yang diarahkan untuk penyembuhan atas
gangguan-gangguan yang di alami lanjut usia, baik secara fisik , psikis maupun
sosial.
3. Rehabilitatif atau pemulihan kembali
, Proses pemulihan kembali fungsi-fungsi sosial setelah individu mengalami
berbagai gangguan dalam melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.
G. PRISIP PELAYANAN
Prinsip kesejahteraan sosial sosial lanjut usia didasarkan
pada resolusi PBB NO. 46/1991 tentang principles for Older Person (
Prinsip-prinsip bagi lanjut usia) yang pada dasarnya berisi himbauan tentang
hak dan kewajiban lanjut usia yang meliputi kemandirian, partisipasi,
pelayanan, pemenuhan diri dan martabat , Yaitu :
- Memberikan pelayanan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat lanjut usia.
- Melaksanakan ,mewujudkan hak azasi lanjut usia.
- Memperoleh hak menentukan pilihan bagi dirinya sendiri.
- Pelayanan didasarkan pada kebutuhan yang sesungguhnya.
- Mengupayakan kehidupan lanjut usia lebih bermakna bagi diri, keluarga dan masyarakat.
- Menjamin terlaksananya pelayanan bagi lanjut usia yang disesuaikan dengan perkembangan pelayanan lanjut usia secara terus menerus serta meningkatkan kemitraan dengan berbagai pihak.
- Memasyarakatkan informasi tentang aksesbilitas bagi lanjut usia agar dapat memperoleh kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana serta perlindungan sosial dan hukum.
- Mengupayakan lanjut usia memperoleh kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana dalam kehidupan keluarga,serta perlindungan sosial dan hokum.
- Memberikan kesempatan kepada lanjut usia untuk menggunakan sarana pendidikan ,budaya spiritual dan rekreasi yang tersedia di masyarakat.
- Memberikan kesempatan bekerja kepada lanjut usia sesuai dengan minat dan kemampuan.
- Memberdayakan lembaga kesejahteraan sosial dalam masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penanganan lanjut usia dilingkungannya.
- Kursus untuk panti, menciptakan suasana kehidupan yang bersifat kekeluargaan.
H. PROSES PELAYANAN
Dalam panti dan luar
panti
1. Persiapan
·
Sosialisasi
program dan kegiatan Panti/Orsos bagi lanjut usia penerima pelayanan , keluarga dan masyarakat.
·
Kontak
(Pertemuan pertama antara pihak panti/orsos dengan lanjut usia dan
keluarganya/yang mewakili).
·
Kontak(
kesepakatan pelayanan atau bantuan secara tertulis antara klien dengan pihak
panti/pekerja sosial/orsos.
·
Pengungkapan
masalah lanjut usia.
·
Rencana
tindak/intervensi.
2. Pelaksanaan Pelayanan.
·
Pelayanan
Sosial
·
Pelayanan
Fisik
·
Pelayanan
Psikososial
·
Pelayanan
Keterampilan
·
Pelayanan
Keagamaan/ Spiritual
·
Pelayanan
Pendampingan
·
Pelayanan
Bantuan Hukum.
3. Monitoring dan evaluasi .
4. Terminasi.
5. Pembinaan lanjut.
I. INFORMASI SARANA
PELAYANAN
Untuk mendapat informasi pelayanan kesejahteraan sosial lanjut
usia menghubungi :
1. Kantor Dinas Sosial setempat.
2. Panti Sosial Tresna Werda baik
pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia.
3. Lembaga lanjut usia ( LLI ) yang
membawahi sebanyak 63 organisasi lanjut usia antara lain:
·
Perhimpunanan
Gerontologi Indonesia (PERGERI) Wisma daria Wisma Daria Jl. Iskandarsyah Raya
No. 7 Jakarta bSelatan Telp.(021) 7222120
·
Yayasan
emong lansia Jl.Probolinggo No.5 Jakarta Pusat. Telp. O21 592065- 3921772.
·
Pusat
santunan keluarga ( PUSAKA ) Tingkat Kelurahan di Jakarta.
KUTIPAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR 13
TAHUN 1998
Siapakah lanjut usia
itu ?
Dalam ketentuan umum Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 Lanjut
Usia adalah seorang yang telah mencapai usia 50 tahun ke atas.
Upaya sajakah yang
dilakukan oleh Departemen Sosial dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial
LANSIA (Lanjut Usia) ?
·
Pemberian
perlindungan sosial , adalah upaya Pemerintah atau masyarakat untuk memeberikan
kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensi agar dapat mewujudkan taraf
hidup yang wajar.
·
Pemberian
bantuan sosial, adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tepat agar
lanjut usia potensi dapat meningkatkan taraf kesejahteraan .
·
Pemeliharaan
taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang
bersifat terus menerus agar lanjut usia dapat mewujudkan dan menikmati taraf
hidup yang wajar.
·
Pemberdayaan
adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual ,sosial.
Pengetahuan, dan ketrampilan agar para lanjut usia siap didayagunakan sesuai
dengan kemampuan masing-masing.
Upaya apa sajakah
yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan dalam pelayanan kesehatan bagi LANSIA
(Lanjut Usia)?
·
Penyuluhan
dan penyebaran informasi bagi kesehatan lanjut usia.
·
Upaya
penyembuhan yang di perluas pada pelayanan Geriatrik dan Gerontologik.
·
Pengembangan
Lembaga perawatan bagi lanjut usia yang menderita penyakit kronis/terminal.
·
Sedangkan
pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak mampu . diberikan keringanan
biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya apa
sajakah yang dilakukan oleh Departemen
Agama dalam memberikan pelayanan keagamaan dan mental spritual bagi LANSIA
(Lanjut Usia)?
Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia
ditujukan untuk mempertebal rasa keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa .pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia
diselenggarakan melalui peningkatan kegiatan keagamaan, sesuai dengan agama dan
keyakinan masing-masing.
Upaya apa sajakah
yang dilakukan oleh Departemen Perhubungan dan Pekerjaan Umum dalam menyediakan
sarana dan prasarana untuk kemudahan mobilitas bagi LANSIA (Lanjut Usia)?
· Memberikan
kemudahan pelayanan dan keringanan biaya
·
Pemberian
kemudahan dalam melakukan perjalanan
·
Penyediaan
fasilitas rekreasi dan olahraga khususnya bagi lanjut usia
·
Penyediaan
fasilitas yang dapat memudahkan asksesibilitas bagi lanjut usia di tempat umum.
Bagaimana peran Orsos
(Organisasi Sosial ) dan Masyarakat dalam ikut berperan aktif dalam upaya
meningkatkan Kesejahteraan LANSIA (Lanjut Usia)?
Undang-undang No. 13 tahun 1998 telah secara ekplisit
menyebutkan bahwa masyarakat mempunyai
hak dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan sosial lanjut usia, dimana hal tersebut dapat dilakukan baik
secara perorangan ,keluarga, kelompok masyarakat,organisasi sosial dan/atau
organisasi kemasyarakatan.
Bagaimana dengan
ketentuan pidana dan sanksi administrasi yang ditetapkan dalam UU No. 13 Tahun
1998 ?
·
Dalam
UU tersebut menyatakan ketentuan pidananya , bahwa setiap orang atau badan/atau
organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak melalukan pelayanan dalam Psl
14 ayat (3) Psl 19 ayat (2) dan ayat (3) padahal menurut hukum yang berlaku
baginya ia wajib melakukan perbuatan tersebut,diancam dengan pidana kurungan
se-lama-lamanya 1 (1) tahun atau denda se-banyak-banyaknya Rp.200.000.000.00
(dua ratus juta rupiah).
·
Sedangkan
sangsi administrasi dinyatakan bahwa setiap orang atau badan /atau organisasi
atau lembaga yang telah mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan terhadap
lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 menyalahgunakan izin
dan/atau penghargaan yang diperoleh nya dikenai sanksi administrasi berupa :
-
Teguran
lisan
-
Teguran
tertulis
-
Pencabutan
penghargaan
-
Penghentian
pemberian bantuan
-
Pencabutan
izin operasional
HARI LANJUT USIA NASIONAL
Hari Lanjut Usia Nasional (Hari Lansia) merupakan salah satu
hari penting di Indonesia yang diperingati setiap 29 Mei sebagai wujud
kepedulian dan penghargaan terhadap orang lanjut usia.
Komnas Lansia dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004
dan bertugas sebagai koordinator usaha peningkatan kesejahteraan sosial orang
lanjut usia di Indonesia. Pemerintah daerah memperingati Hari Lansia dengan
kegiatan yang melibatkan orang lanjut usia, seperti acara senam bersama,
berbagai perlombaan, dan penyerahan paket bantuan bagi orang lanjut usia.
Selain itu, Hari Lansia juga diperingati dengan mengadakan seminar dan diskusi
bertemakan orang lanjut usia.
Hari Lanjut Usia Internasional
(International Day of Older Persons) ditetapkan Sidang Umum PBB setiap 1 Oktober
berdasarkan resolusi No. 45/106 tanggal 14 Desember 1990. Penetapan hari lansia
internasional merupakan kelanjutan dari Vienna International Plan of Action on
Aging ("Vienna Plan") yang diputuskan di Wina tahun 1982 dengan
resolusi No. 37/1982 yang melahirkan kesepakatan untuk mengundang bangsa-bangsa
yang belum melaksanakan agar menetapkan hari bagi lanjut usia.[3].
Hari Lanjut Usia Nasional dicanangkan secara resmi oleh
Presiden Soeharto di Semarang pada 29 Mei 1996 untuk menghormati jasa Dr KRT
Radjiman Wediodiningrat yang di usia lanjutnya memimpin sidang pertama Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat saya tarik yaitu
menurut UU NO 13 Tahun 1998 , LANSIA (Lanjut Usia) adalah seorang yang telah
mencapai usia 50 tahun ke atas. LANSIA (Lanjut Usia) mempunyai beberapa
program-program pelayanan yang sasarannya adalah para Lanjut Usia itu sendiri.
Departemen dalam negeri pun banyak yang ikut memberikan pelayanan kepada para
Lanjut Usia itu sendiri . Dari mulai Departemen Kesehatan, Departemen Sosial,
Departemen Agama, Organisasi Sosial, Departemen Perhubungan, dan lain
sebagainya ikut memberikan pelayanan dan dukungan kepada Para Lanjut Usia.
Hari Lanjut Usia Nasional dicanangkan secara resmi oleh Presiden Soeharto di
Semarang pada 29 Mei 1996 untuk menghormati jasa Dr KRT Radjiman Wediodiningrat
yang di usia lanjutnya memimpin sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).